LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Indonesia (DPP Lemtari) dan Masyarakat Korban Mafia Tanah Indonesia (MKMTI), Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025). Foto: Munchen/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Indonesia (DPP Lemtari) dan Masyarakat Korban Mafia Tanah Indonesia (MKMTI). Dalam RDP ini, Komisi II meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menindaklanjuti laporan para korban.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti pengaduan permasalahan yang disampaikan LEMTARI dan MKMTI,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025).
Dalam pertemuan tersebut, LEMTARI dan MKMTI menyampaikan berbagai aspirasi, di antaranya mengenai perkebunan sawit milik PT PSPI di Provinsi Riau seluas 2.823,52 hektare yang belum memiliki alas Hak Guna Usaha (HGU), kasus tumpang tindih sertifikat, praktik mafia tanah di sejumlah daerah, serta sengketa lahan yang berada dalam kawasan hutan.
Komisi II DPR RI juga meminta LEMTARI dan MKMTI untuk melengkapi dokumen serta bukti permasalahan yang diajukan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN diminta melakukan pendataan terhadap masalah tumpang tindih sertifikat dan perkebunan sawit yang belum memenuhi kelengkapan izin. Komisi II juga menginstruksikan agar seluruh perusahaan sawit yang belum memiliki HGU segera melakukan pendaftaran.
“Untuk menindaklanjuti ini, kami akan membentuk tim advokasi yang terdiri dari anggota Komisi II, tenaga ahli (TA), dan pimpinan untuk secara berkala mereview isu-isu pertanahan yang masuk,” jelas politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut. (gal/aha)